>Salam Pramuka
Mengingat tahun ini adalah tahun besar untuk Gerakan Pramuka, kalau saya boleh bilang. Karena di tahun ini pula lah, kita sebagai Pramuka dapat memiliki kekuatan hukum dan kepastian hukum tentang organisasi yang telah berjalan selama 49 tahun ini. Karena pada tanggal 21 Januari 2010 yang lalu Panitia Kerja RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI telah mengundang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk menyempurnakan konsep RUU tersebut. Saya yakin dan sangat yakin, ketika RUU tersebut disahkan. Gerakan Pramuka dapat berdii kokoh sepertia sedia kala.
Namun, yang perlu kita ingat ialah Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 Amandemen Ke-4 yang berbunyi ”segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”. Kalau kita kaitkan dengan Geraka Pramuka menurut hemat saya (meskipun sedikit memaksa, ^_^) adalah Ketentuan-ketentuan (dalam hal ini Keputusan Kwartir Nasional) terdahulu masih tetap berlaku selama belum ada penyempurnaan/perbaikan.
Dari berbagai web/blog yang sudah saya amati, sangat susah menemukan Keputusan Kwartir Nasional yang bisa didownload dengan mudah, baik yang dulu (tidak berlaku lagi) atau yang masih berlaku. Nah... semoga sebagian Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang saya dapatkan dari berbagai web/blog atau bahkan ada sebagian yang saya tulis kembali dari buku yang Kwartir Nasional terbitkan.
Akhir kata, semoga ini bisa bermanfaat untuk semua. Terutam untuk rekan-rekan yang memmerlukan. Terimakasih.
Link Daftar Kep Kwarnas Tahun : 1961, 1962, 1963, 1964, 1965, 1966, 1967, 1968, 1969, 1970, 1971, 1972, 1973, 1974, 1975, 1976, 1977, 1978, 1979, 1980, 1981, 1982, 1983, 1984, 1985, 1986, 1987, 1988, 1989, 1990, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998, 1999, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010
Link Daftar Kep Kwarnas Yang Masih Berlaku
Salam Pramuka
Selasa, 09 Maret 2010
Kamis, 04 Maret 2010
>istilah kepanduan
>Salam Pramuka
Menurut sejarah perkembangan Gerakan Pramuka, dulu banyak sekali organisasi-organisasi kepanduan yang ada di Indonesia. Karena itu saya tertarik untuk mencari tau sebanyak apa kepanduan-kepanduan yang dulu pernah ada di Indonesia. Antara lain sebagai berikut :
1. Nenderland Indische Padvinders Vereniging (NIPV), artinya Persatuan Pandu-pandu Hindia Belanda.
2. Javaanse Padvinders Organizatie (JPO), artinya Organisasi Pandu Jawa
3. Jong Java Padvindery (JJP), artinya Kepanduan Pemuda Jawa, induk organisasinya adalah Jong Java (awalnya Tri Koro Darmo)
4. Nationale Islametiche Padvindery (NATIJP), artinya Pandu Islam Nasional
5. Sarekat Islam Afdeling Padvindery (SIAP), merupakan Kepanduan Sarekat Islam, induk organisasinya adalah Sarekat Islam (awalnya Sarekat Dagang Islam)
6. Hisbul Wathon (HW), merupakan Pandu dari Organisasi Muhammadiyah
7. Indonesische Padvinders Organizatie (INPO), merupakan Organisasi Pandu Indonesia
8. Pandu Kesultanan (PK)
9. Pandu Pemuda Sumatera (PPS), induk organisasinya adalah Jong Sumatranen Bond
10. Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI)
11. Pandu Rakyat Indonesia (PRI)
12. Pandu Islam Indonesia
Disamping organisasi-organisasi kepanduan dulu juga dikenal adanya Federasi Kepanduan, yakni kumpulan organisasi-organisasi pandu, antara lain sebagai berikut :
1. Persatuan Antar Pandu-pandu Indonesia (PAPI), berubah menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI)
2. Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO)
3. Persatuan Organisasi Pandu Putra Indonesia (POPPINDO)
4. Perserikatan Kepanduan Putri Indonesia (PKPI)
5. Persatuan Kepanduan Indonesia (PERKINDO)
Sedangkan negara-negara di dunia menggunakan istilah masing-masing negara yang antara lain :
Salam pramuka
Sumber :
- www.pramuka.or.id
- www.scout.org
Menurut sejarah perkembangan Gerakan Pramuka, dulu banyak sekali organisasi-organisasi kepanduan yang ada di Indonesia. Karena itu saya tertarik untuk mencari tau sebanyak apa kepanduan-kepanduan yang dulu pernah ada di Indonesia. Antara lain sebagai berikut :
1. Nenderland Indische Padvinders Vereniging (NIPV), artinya Persatuan Pandu-pandu Hindia Belanda.
2. Javaanse Padvinders Organizatie (JPO), artinya Organisasi Pandu Jawa
3. Jong Java Padvindery (JJP), artinya Kepanduan Pemuda Jawa, induk organisasinya adalah Jong Java (awalnya Tri Koro Darmo)
4. Nationale Islametiche Padvindery (NATIJP), artinya Pandu Islam Nasional
5. Sarekat Islam Afdeling Padvindery (SIAP), merupakan Kepanduan Sarekat Islam, induk organisasinya adalah Sarekat Islam (awalnya Sarekat Dagang Islam)
6. Hisbul Wathon (HW), merupakan Pandu dari Organisasi Muhammadiyah
7. Indonesische Padvinders Organizatie (INPO), merupakan Organisasi Pandu Indonesia
8. Pandu Kesultanan (PK)
9. Pandu Pemuda Sumatera (PPS), induk organisasinya adalah Jong Sumatranen Bond
10. Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI)
11. Pandu Rakyat Indonesia (PRI)
12. Pandu Islam Indonesia
Disamping organisasi-organisasi kepanduan dulu juga dikenal adanya Federasi Kepanduan, yakni kumpulan organisasi-organisasi pandu, antara lain sebagai berikut :
1. Persatuan Antar Pandu-pandu Indonesia (PAPI), berubah menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI)
2. Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO)
3. Persatuan Organisasi Pandu Putra Indonesia (POPPINDO)
4. Perserikatan Kepanduan Putri Indonesia (PKPI)
5. Persatuan Kepanduan Indonesia (PERKINDO)
Sedangkan negara-negara di dunia menggunakan istilah masing-masing negara yang antara lain :
Negara | Nama Organisasi |
Amerika Serikat | Boys Scouts of Amerika (BSA) |
India | The Bharat Scout and Guides |
Indonesia | Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) |
Philipina | Kapatiran Scouting Philifinas |
Malaysia | Persekutuan Pengakap Malaysia |
Singapura | The Singapore Scout Association |
Salam pramuka
Sumber :
- www.pramuka.or.id
- www.scout.org
Rabu, 03 Maret 2010
>daftarkan gudep/kwarcab
>Salam Pramuka
Berdasarkan Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 119-00-A Perihal Pendataan Gugusdepan. Kwartir Cabang dan Gugusdepan Gerakan Pramuka seluruh Indonesia, sesegeramungkin mendaftarkan diri kepada Kwartir Nasional u/p Biro Orrenbang sebelum tanggal 20 Maret 2010. Menurut kabarnya, itu digunakan untuk kelengkapan data-data autentik dalam penyusunan RUU Pendidikan Kepamukaan. Data dapat dikirimkan via fax Kwarnas Nomor : (021) 3507647 atau e-mail : kwarnas@pramuka.or.id atau kwarnas@centrin.net.id. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua.
format pendataan kwarcab : download
Salam Pramuka
Sumber:
- SE Kwarnas 119-00-A
Berdasarkan Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 119-00-A Perihal Pendataan Gugusdepan. Kwartir Cabang dan Gugusdepan Gerakan Pramuka seluruh Indonesia, sesegeramungkin mendaftarkan diri kepada Kwartir Nasional u/p Biro Orrenbang sebelum tanggal 20 Maret 2010. Menurut kabarnya, itu digunakan untuk kelengkapan data-data autentik dalam penyusunan RUU Pendidikan Kepamukaan. Data dapat dikirimkan via fax Kwarnas Nomor : (021) 3507647 atau e-mail : kwarnas@pramuka.or.id atau kwarnas@centrin.net.id. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua.
format pendataan kwarcab : download
Salam Pramuka
Sumber:
- SE Kwarnas 119-00-A
>draft RUU gerakan pramuka di revisi
>Ketika beberapa waktu lalu saya membuka internet dan berjalan-jalan melihat perkembangan pamuka dewasa ini. Saya melihat ada yang agak aneh dari isu-isu baru tentang RUU Gerakan Pramuka baru-aru ini. Karena dulunya namanya adalah ruu tentang gerakan pramuka, namun dalam konsep RUU yang baru berubah menjadi RUU tentang Pendidikan Kepramukaan.
Ternyata pada tanggal 21 januari 2010 kemarin, Panitia Kerja (PANJA) RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI sudah mendengar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghasilkan bahwa kosep RUU Gerakan Pramuka telah masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas (PROLEGNAS) Tahun 2010, hanya saja harus diperbaiki untuk lebih menekankan para proses pendidikan kepramukaan.
Sebagai tindaklanjut dari RDPU tersebut, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menyusun konsep RUU yang baru sebagai sumbangsaran kepada Panja RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI. Judul dai konsep (draft) RUU yang baru adalah RUU tentang Pendidikan Kepramukaan.
Sebagai seorang Pramuka saya yakin, RUU Pendidikan Kepramukaan akan lebih baik daripada RUU Gerakan Pramuka. Hal yang saya suka dari RUU Pendidikan Kepramukaan adalah Ketentuan Pidana yang menyatakan bahwa tidak ada lembaga-lembaga lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai gerakan pramuka dan jika melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Saya dulu sering mendapati individu-individu bahkan organisasi yang menghambat penyelenggaraan pendidikan Kepramukan, dengan RUU yang baru ini diatur bahwa bila melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dan yang paling saya suka lagi adalah ketentuan yang mengatur atribut Gerakan Pramuka, akhirnya suara beberapa rekan-rekan di forum kepramukaan didengar juga. Dalam RUU ini diatur bahwa yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tig) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Hanya saja dari ketentuan pidana yang tertera dalam RUu Pendidikan Kepramukaaan hanya merupakan delik aduan.
Akhir kata, kita sebagai anggota Pramuka hanya bisa berdoa dan mendukung penuh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk bisa sesegera mungkin dengan PANjA UU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI menerbitkan UU Pendidikan Kepamukaan.
RUU pendidikan kepramukaan : download
Ternyata pada tanggal 21 januari 2010 kemarin, Panitia Kerja (PANJA) RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI sudah mendengar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghasilkan bahwa kosep RUU Gerakan Pramuka telah masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas (PROLEGNAS) Tahun 2010, hanya saja harus diperbaiki untuk lebih menekankan para proses pendidikan kepramukaan.
Sebagai tindaklanjut dari RDPU tersebut, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menyusun konsep RUU yang baru sebagai sumbangsaran kepada Panja RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI. Judul dai konsep (draft) RUU yang baru adalah RUU tentang Pendidikan Kepramukaan.
Sebagai seorang Pramuka saya yakin, RUU Pendidikan Kepramukaan akan lebih baik daripada RUU Gerakan Pramuka. Hal yang saya suka dari RUU Pendidikan Kepramukaan adalah Ketentuan Pidana yang menyatakan bahwa tidak ada lembaga-lembaga lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai gerakan pramuka dan jika melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Saya dulu sering mendapati individu-individu bahkan organisasi yang menghambat penyelenggaraan pendidikan Kepramukan, dengan RUU yang baru ini diatur bahwa bila melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dan yang paling saya suka lagi adalah ketentuan yang mengatur atribut Gerakan Pramuka, akhirnya suara beberapa rekan-rekan di forum kepramukaan didengar juga. Dalam RUU ini diatur bahwa yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tig) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Hanya saja dari ketentuan pidana yang tertera dalam RUu Pendidikan Kepramukaaan hanya merupakan delik aduan.
Akhir kata, kita sebagai anggota Pramuka hanya bisa berdoa dan mendukung penuh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk bisa sesegera mungkin dengan PANjA UU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI menerbitkan UU Pendidikan Kepamukaan.
RUU pendidikan kepramukaan : download
Langganan:
Postingan (Atom)