>Salam Pramuka
Hem... artikel saya ini terlihat kontras jika dilihat dari judul. Memang bila kita melihat judul itu sebagai simbol perbedaan atau perlawanan antara dewan kerja denga kwartir, maka kakak-kakak sekalian akan salah besar. Karena bukan itu maksud saya.
Dalam perjalanan saya mempelajari ilmu kepramukaan, saya bilang ilmu karena saya menganggap Gerakan Pramuka adalah salah satu lembaga pendidikan, sering mendengar rekan saya ketika kami berbincang mengenai ruang lingkup Dewan Kerja dan Kwatir, sejauh mana batasan Dewan Kerja dan Kwartir, singkatnya yang mana saja blok untuk Dewan Kerja dan yang mana blok untuk Kwartir. Nah... untuk dapat lebih memahami hal tersebut, menurut saya lagi kakak-kakak perlu membaca artikel saya sebelumnya yang berjudul “APA DEWAN KERJA ITU ?“ sebagai dasar pertimbangan kakak untuk dapat memahami pendapat saya ini.
Pada awalnya Kwartir adalah satu-satunya badan yang membina dan membimbing peserta didik, artinya diluar Kwartir tidak ada satupun badan dalam Gerakan Pramuka yang membina atau membing Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak maupun Pandega. Namun setelah MUKER ANPUDA III tahun 1966 dan PERPPANITERANAS I, maka dibentuklan Dewan Kerja Nasional pertama.
Setelah terbentuknya Dewan Kerja ini jelas sudah pembagian binaan. Kwartir memiliki tanggung jawab penuh terhadap masa depan peserta didik terutama untuk Pramuka Siaga dan Penggalang, sedangkan Dewan Kerja diberikan wewenang penuh oleh kwartir yang bersangkutan untuk membina Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah tersebut, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka (2004) Bab V Pasal 22 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (2005) Bab V Pasal 33 Ayat (1) dan (2) butir a, serta diperkuat oleh Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Kerja sebagai mana tertuang dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007, yang isinya adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan Keputusan MUSPPANITERA untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya; mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya; mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif; dan menyelenggarakan MUSPPANITERA di tingkat Kwartirnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya; penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir; dan pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Demikian, sedikit pandangan saya tentang kasus ini. Sekarang kita ketahui, bahwa Dewan Kerja bertugas membina Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kwartinya tersebut. Artinya disini jelas ditekankan bahwa Kwartir memberikan secara penuh tugas pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kwartinya dengan atau tanpa perintah langsung.
Seperti sedia kala, saya yakin artikel ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, saya berharap kakak-kakak sekalian bisa memberikan kritikan, saran maupun komentarnya. Terimakasih.
Salam pramuka
Sumber :
- Keppres No : 104/2004
- SK Kwarnas No : 086/2005
- SK Kwarnas No : 214/2007
Rabu, 10 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar