Pages

Labels

Rabu, 03 Maret 2010

>draft RUU gerakan pramuka di revisi

>Ketika beberapa waktu lalu saya membuka internet dan berjalan-jalan melihat perkembangan pamuka dewasa ini. Saya melihat ada yang agak aneh dari isu-isu baru tentang RUU Gerakan Pramuka baru-aru ini. Karena dulunya namanya adalah ruu tentang gerakan pramuka, namun dalam konsep RUU yang baru berubah menjadi RUU tentang Pendidikan Kepramukaan.
Ternyata pada tanggal 21 januari 2010 kemarin, Panitia Kerja (PANJA) RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI sudah mendengar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghasilkan bahwa kosep RUU Gerakan Pramuka telah masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas (PROLEGNAS) Tahun 2010, hanya saja harus diperbaiki untuk lebih menekankan para proses pendidikan kepramukaan.
Sebagai tindaklanjut dari RDPU tersebut, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menyusun konsep RUU yang baru sebagai sumbangsaran kepada Panja RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI. Judul dai konsep (draft) RUU yang baru adalah RUU tentang Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai seorang Pramuka saya yakin, RUU Pendidikan Kepramukaan akan lebih baik daripada RUU Gerakan Pramuka. Hal yang saya suka dari RUU Pendidikan Kepramukaan adalah Ketentuan Pidana yang menyatakan bahwa tidak ada lembaga-lembaga lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai gerakan pramuka dan jika melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Saya dulu sering mendapati individu-individu bahkan organisasi yang menghambat penyelenggaraan pendidikan Kepramukan, dengan RUU yang baru ini diatur bahwa bila melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dan yang paling saya suka lagi adalah ketentuan yang mengatur atribut Gerakan Pramuka, akhirnya suara beberapa rekan-rekan di forum kepramukaan didengar juga. Dalam RUU ini diatur bahwa yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tig) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Hanya saja dari ketentuan pidana yang tertera dalam RUu Pendidikan Kepramukaaan hanya merupakan delik aduan.
Akhir kata, kita sebagai anggota Pramuka hanya bisa berdoa dan mendukung penuh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk bisa sesegera mungkin dengan PANjA UU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI menerbitkan UU Pendidikan Kepamukaan.

RUU pendidikan kepramukaan : download

1 komentar:

  1. >bagus banget... kapan selesainya ya... makasih atas draft ruu nya... akhirnya saya dapet juga...

    BalasHapus