>Salam pramuka
Dulu saya sering mendengar orang membuat pernyatan bahwa “Pramuka diwajibkan saja”. Awalnya saya masih belum bisa meyakinkan orang bahwa pernyataan Pramuka itu diwajibkan itu boleh, namun akhirnya setelah sekian lama dan semenjak itu pula saya berusaha untuk terus bisa mendapatkan dasar atau landasan atas argumen saya bahwa pramuka itu tidak boleh diwajibkan. Akhirnya kurang lebih dua tahun yang lalu saya menemukan jawaban tersebut pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka (2004)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama (Bab III Pasal 7 Ayat (2))
Dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (2005)
Gerakan Pramuka bersifat sukarela yang berarti tidak ada unsur kewajiban dan paksaan (Bab III Pasal 8 ayat (2))
Dari pernyataan diatas menurut saya sudah jelas bahwa tidak ada kata wajib untuk kepramukaan. Jadi pertanyaan itu sudah terjawab dong. Hehehe...
Kesimpulannya menurut saya terutama dalam konteks ini saya juga pernag menjumpai beberapa Gugusdepan yang mewajibkan mengikuti kepramukaan kepada peserta didiknya. Hal ini jelas bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pramuka dan bila tidak melaksanakan AD/ART Gerakan Pramuka menurut saya sudah melanggar janji kita untuk mengamalkan dasadarma dan dalam hal ini berkenaan dengan darma ke 4 “patuh dan suka bermusyawarah”. Artinya insan pramuka yang mengambil kebijakan tersebut sudah tidak mematuhi lagi akan aturan (AD/ART) yang ada.
Ketika anggota Gerakan Pramuka sudah melangar dasadarma (kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka), maka menurut saya dia dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka yang sudah pula diatur pada Bab V Pasal 39 Ayat (1) butir a Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Akhir kata, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat membuat kita mengerti bahwa tidak ada kata wajib apalagi memaksa seseorang untuk mengikuti Gerakan Pramuka. Terimakasih.
Salam pramuka
Sumber :
- Keppres No : 104/2004
- SK Kwarnas No : 086/2005
Rabu, 10 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar